Rabu, 06 Juni 2012

Pedagang Kaki Lima : Dibutuhkan tapi Dicampakkan..

Apa itu Pedagang Kaki Lima?


Dari hasil penelitian oleh Soedjana (1981) secara spesifik yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk dijual diatas trotoar atau tepi/di pinggir jalan, di sekitar pusat perbelanjaan/pertokoan, pasar, pusat rekreasi/hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap atau setengah menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.

Pada intinya adalah PKL merupakan sekelompok oarng yang melakukan kegiatan perdagangan di pinggir jalan. Keberadaan PKL berlokasi di sekitar atau dekat dengan kawasan fungsional, yang merupakan pusat kegiatan manusia.

Pedagang kaki Lima merupakan suatu kelengkapan kota – kota di seluruh dunia dari dahulu. Sebagai kelengkapan, pedagang kaki lima tidak mungkin dihindari atau ditiadakan. Yang harus dilakukan dalam menyikapi keberadaan PKL tersebut adalah melalui penataan, pembinaan, dan pengawasan. PKL memiliki fungsi ekonomi, sosial, dan budaya yang membentuk suatu kawasan perkotaan.

Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL, dapat diserapnya tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan dan meramaikan suasana kota. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sebuah kota. Selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri. Dapat diambil contoh di sekitar kampus misalnya, dengan adanya PKL di malam hari mahasiswa yang terpaksa berkegiatan di malam hari tidak perlu khawatir untuk tidak mendapatkan makanan. Sehingga kondisi tersebut merupakan kondisi yang saling menguntungkan antara PKL dan mahasiswa tersebut.

Dengan harga yang relatif murah, Pedagang Kaki Lima, kulier khususnya, menjadi pilihan bagi masyarakat luas. Dengan begini tidak dapat diragukan bahwa keberadaan PKL sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di sekitar kawasan fungsional, seperti sarana pendidikan, perkantoran, sarana olah raga, rekreasi, dan lain – lain.

Perda No. 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima


Dalam upayanya menciptakan ketertiban dan keamanan Kota bandung, maka disusunlah Peraturan daerah yang membahas mengenai keberadaan dan penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung. Perda ini masih bersifat sangat umum mengenai aturan ideal mengenai PKL. Ketentuan khusus, tata cara teknis pelaksanaan kegiatan akan diperjelas dalam Peraturan Walikota.

Maksud dari Perda ini adalah untuk mengatur, menata, dan membina PKL di daerah Kota Bandung. Sementara tujuan dari Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bandung yang aman, bersih, dan tertib, serta memantapkan Kota Bandung sebagai kota tujuan wisata.

Dalam rangka perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, Walikota membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa sektor dari instansi terkait. Wewenang dari Satuan Tugas Khusus tersebut secara umum diatur dalam pasal di Perda, diantaranya :
  1. Mengatur dan menata tempat, lokasi, waktu jenis, tanda, dan aksesoris jualan
  2. Menjadi fasilitator sumber pendanaan PKL
  3. Memberikan bantuan teknis/manajemen kepada PKL

Untuk melaksanakan tugasnya dalam menata, membina, dan mengawasi, Ketua Satuan Tugas Khusus tersebut dapat melibatkan unsur masyarakat dan/atau instansi terkait dengan seizin dan sepengetahuan Walikota. Seraca detail, uraian tugas dan tata kerja Satuan Tugas Khusus diatur dengan Peraturan Walikota.  

Pada Perda ini juga telah dilakukan klasifikasi mengenai PKL, yaitu berdasarkan komoditas dagangan,  waktu berdagang, serta bangunan tempat berdagang. Dengan begitu diharapkan penataan dan pembinaan dapat disesuaikan dengan kriteria dan klasifikasi PKL tersebut.

Dalam rangka penataan PKL, maka dibuatlah peraturan mengenai lokasi PKL yang dibagi ke dalam 3 zona sebagai berikut :
  1.  Zona merah        : Tidak boleh terdapat PKL. Wilayah zona merah adalah wilayah  sekitar tempat ibadah, rumah sakit, kelompok militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat lainnya yang telah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan.
  2. Zona Kuning       : Bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat. Seluruh pasar tumpah yang hanya boleh berdagang mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Pedagang kuliner boleh berdagang pada pukul 17.00-04.00 WIB. Zona kuning adalah wilayah di sekitar kanot Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  3. Zona Hijau          : Diperbolehkan berdagang bagi PKL. Wilayah zona hijau merupakan wilayah tertentuberdasarkan hasil relokasi, revitslisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival, serta konsep pujasera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai wilayah yang merupakan zona merah – kuning – hijau akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.

Dalam rangka pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima, dalam Perda ini juga diatur mengenai kewajiban PKL untuk memiliki Tanda Pengenal Berjualan yang diterbitkan oleh Walikota, yang didelegasikan kepada instansi yang berkaitan. Tanda Pengenal Berjualan ini diberikan untuk jangka waktu paling lama selama satu tahun, serta tidak dapat dipindahtangankan, dan dapat diperbaharui sepanjang lokasi berdagang PKL tersebut tidak dipergunakan/dikembalikan kepada fungsi semula.

Untuk dapat mengajukan pembuatan Tanda Pengenal Berjualan, setiap PKL harus dapat memenuhi syarat tertentu, diantaranya :
  1.  Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung
  2.  Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dengan sukarela dan tanpa ganti rugi apapun untuk dipindahkan setiap saat apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
PKL yang tidak memiliki Tanda Pengenal tidak diperbolehkan berjualan.


Selain kewajiban untuk membuat tanda Pengenal Berjualan tersebut, PKL juga memiliki hak dan kewajiban, serta beberapa larangan.
Hak PKL tersebut adalah :
1.       Mendapatkan pelayanan penerbitan Tanda Pengenal
2.       Mendapatkan penataan dan pembinaan
3.       Mendapatkan perlindungan
4.  Difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal

Sedangkan Kewajiban PKL adalah :
  1. Mematuhi perundang – undangan yang berlaku
  2. Memelihara kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan
  3. Menempatkan dan/atau menata barang dagangan dan peralatannya dengan tertib dan teratur serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum
  4. Mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran
  5. Menempati sendiri tempat berdagangnya sesuai peruntukannya
  6. Menyerahkan tempat berdagang tanpa menuntut ganti rugi berupa apapun, apabila sewaktu – waktu dibutuhkan Pemerintah Daerah
  7. Membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang - undangan

Opini Bebas


Menurut pendapat saya, upaya pembinaan, penataan dan pengawasan PKL yang diimplementasikan (baru sebatas) dalam pembuatan Perda ini merupakan langkah yang baik demi mengatur persebaran lokasi PKL. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan, diantaranya terutama pada poin yang saya beri BOLD.

Yang pertama tentunya adalah pendetailan Perda berupa Peraturan Walikota (Perwal). Jika dalam Perda hanya disebutkan peraturan secara umum, maka pada Perwal peraturan tersebut harus dibuat lebih spesifik yang tentunya disertai dengan kajian keilmuan yang komprehensif. Peraturan yang harus dibuat lebih detail tersebut antara lain :



  • Lokasi kawasan zonasi. Tentunya ini yang menjadi dasar dari kebijakan yang nantinya akan dilakukan. Daerah mana yang berstatus sebagai kawasan zona merah / kuning / hijau, di Kota Bandung tentunya. Sekali lagi kajian mengenai lokasi ini harus dipertimbangkan melalui berbagai aspek, baik keindahan, kesesuaian lingkungan, kedekatan kawasan dengan target pengunjung, dan lain – lain. Sehingga diharapkan lokasi akhir tersebut dapat menguntungkan para PKL, masyarakat konsumen, maupun hubungannya dengan keberlanjutan perencanaan suatu kota. Sekali lagi, kajian keilmuan yang komprehensif sangat dibutuhkan dalam tahap ini.

  • Satuan Tugas Khusus. Satuan tugas khusus ini memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan penataan, perencanaan, pengawasan, serta pembinaan PKL. Dengan demikian fungsi dari Satuan Tugas Khusus ini harus dioptimalkan karena mereka ini adalah ujung tombak dari program ini. Dalam Perda disebutkan bahwa Satuan Tugas ini merupakan tim yang terdiri dari berbagai sektor, baik Tata Ruang dan Cipta Karya, koperasi dan UKM, Bina Marga, dan lain – lain. Perlu juga suatu pengaturan timeline kegiatan per tahap mulai dari sosialisasi kegiatan hingga eksekusi relokasi PKL. Pemindahan PKL tidak dapat dilakukan dengan cepat dan praktis, diperlukan pendekatan agar para pedagang bersedia untuk dipindahkan dengan sukarela. Mengacu pada pemindahan PKL di Kota Solo, Pak Jokowi sang Walikota, mengundang PKL untuk makan malam di rumahnya hingga berpuluh – puluh kali sebelum akhirnya mereka bersedia untuk direlokasi. Perlibatan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Perda juga merupakan upaya yang baik, tetapi tetap perlu diperhatikan juga agar jangan sampai PKL diposisikan sebagai objek perencanaan kota. Keterlibatan ini dapat berlangsung dari praktisi akademisi, warga sekitar, komunitas, dan lain – lain. Perlibatan dalam kegiatan tersebut juga tentunya harus terintegrasi antara satu dengan yang lainnya. Perlibatan ini dapat berupa bantuan kajian mengenai lokasi yang sesuai, pembinaan PKL, serta pengawasan zona merah sebagai area terlarang bagi PKL.

  • Mengenai hak dan kewajiban. Hak yang dimiliki PKL tersebut merupakan hak yang harus dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kota, baik pada saat berjualan ataupun saat dilakukan relokasi atau perubahan kebijakan mengenai lokasi PKL. Jangan sampai PKL ini ditelantarkan dan mengalami ketidakjelasan dalam berdagang. Dalam hal ini fungsi pemerintah sebagai inisiator, koordinator, dan fasilitator menyangkut program relokasi harus dapat dijalankan.

  • Tanda Pengenal Berjualan. Menurut saya ini merupakan inovasi yang baik Berdasarkan informasi yang saya dapatkan hal ini bukan dimaksudkan agar PKL menjadi sektor ekonomi formal, dan dikenakan pajak. Namun Tanda Pengenal ini dilakukan untuk mendata kegiatan PKL agar terkontrol keberadaanya, tidak bertambah tanpa sepengetahuan dinas yang bersangkutan. Dengan adanya pengawasan juga, diharapkan praktik pungutan liar yang merugikan pedagang kaki lima dapat dicegah. (hal ini jika fungsi pengawalan berjalan dengan baik). Namun yang menjadi perhatian saya adalah persyaratan untuk mendapatkan Tanda Pengenal Berjualan yang kurang memihak kepada PKL. Syarat yang tertera adalah :
a.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung
Saya tidak setuju dengan aturan ini, karena hal ini adalah suatu diskriminasi berdasarkan daerah asal menurut saya. Saya membandingkan dengan para pencari kerja yang tentunya diperbolehkan untuk bekerja di luar daerah asalnya. Seharusnya kesempatan bekerja merupakan hak yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia di manapun mereka berada. Berdasarkan informasi tambahan yang saya dapatkan, kebanyakan PKL di Kota Bandung justru berasal dari luar Kota Bandung. Jika aturan ini ditetapkan maka, Pemerintah Kota Bandung harus memikirkan para PKL yang tidak memiliki KTP di Bandung.

b.   Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dengan sukarela dan tanpa ganti rugi apapun untuk dipindahkan setiap saat apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini lebih parah menurut saya. Jika dibaca dengan seksama terlihat bahwa posisi PKL di sini adalah sebagai pihak yang lemah, yang harus mengalami kegalauan karena sewaktu – waktu harus dipindahkan (baca : digusur) tanpa perlawanan.  Agar lebih jelas sebaiknya ditambahkan keterangan yang menyebutkan bahwa : Pemerintah Daerah (melalui Satgas khusus) bertanggung jawab dalam proses pemindahan dari mulai sosialisasi, pembinaan, hingga eksekusi relokasi, sesuai dengan hak yang dimiliki PKL.

Pada akhirnya pembinaan dan penataan PKL ini harus memperhatikan kembali tujuan dasar dari kebijakan, yaitu dapat menciptakan suasana Kota Bandung yang bersih, indah, rapi, nyaman. Tentunya hal ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kegiatan ekonomi masyarakat, dalam hal ini Pedagang Kaki Lima.

2 komentar:

  1. hai kegiatan harian PKL itu apa saja

    BalasHapus
  2. maaf menggangu semuanya tanpa terkecuali,ini aki siap berikan solusi menyelesaikan permasalahan anda apa aja,atau telpon aki di no.085255557816 atau lihat klik www.master-paranormal.blogspot. com terima kasih.

    BalasHapus