Selasa, 17 Juli 2012

Inspirasi dari Clio Cafe


  1. Dalam menjalankan governance, harus ada 3 pihak yang berhubungan dengan mesra
  2. Pihak tersebut antara lain pemerintah, masyarakat, dan swasta
  3. Seharusnya hubungan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan berjalan terintegrasi mencakup ketiga pihak tersebut
  4. Swasta berperan dalam mendorong investasi untuk pembangunan
  5. Pembangunan idealnya memberi dampak positif bagi masyarakat
  6. Pemerintah berperan sebagai wasit : menentukan batasan pembangunan yang dilakukan melalui kebijakan
  7. Sehingga dapat dipastikan bahwa pembangunan yang dijalankan dapat berorientasi pada kepentingan publik dan memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan
  8. Pembangunan berkelanjutan berarti mengoptimalkan sumber daya saat ini tanpa mengganggu persediaan sumber daya di masa depan
  9. Nampaknya di Kota Bandung pada khususnya, hubungan mesra tersebut baru ada pada pihak pemerintah – swasta
  10. Hubungan komunikasi antara pemerintah – masyarakat dan swasta – masyarakat belum dilaksanakan dengan baik
  11. Dengan kata lain dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, peran masyarakat belum banyak dilibatkan
  12. Contohnya dalam hal eksternalitas dari pembangunan, contoh kasus Mall di perempatan Jalan Trunojoyo dan Jl. R.E. Martadinata menimbulkan eksternalitas kemacetan
  13. Eksternalitas adalah dampak yang ditimbulkan dari suatu pembangunan
  14. Sejak keberadaan Mall tersebut, terjadi penambahan kemacetan karena penumpukan kendaraan yang hendak masuk ke area Mall
  15. Beban Eksternalitas justru dibebankan pada masyarakat dengan membuat Jalan Trunojoyo menjadi jalan 1 arah
  16. Beban eksternalitas tidak dibebankan sama sekali ke pihak pengembang
  17. Contohnya dengan menuntut membangun gedung parkir baru untuk menampung kendaraan pengunjung
  18. Peran pemerintah sebagai wasit ini telah dijelaskan dalam UU no. 26 / 2007 tentang Penataan Ruang
  19. Dalam pengawasan pengendalian terdapat 4 instrumen yang dapat digunakan : peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta pemberian sanksi
  20. Contoh lain dalam pembangunan yang tidak berorientasi pada publik dan tidak melibatkan publik. Pembangunan Cable Car yang diklaim dapat mengurai kemacetan di Bandung
  21. Pembangunan tersebut tidak pernah ada dalam dokumen perencanaan (Rencana tata Ruang Wilayah Kota)
  22. Pembangunan Cable Car tersebut hanya untuk fasilitas wisatawan, bukan untuk masyarakat Kota Bandung
  23. Di luar negeri, wisatawan menggunakan fasilitas penduduk lokal.
  24. Dengan begitu seharusnya fokus pembangunan harus mengutamakan penduduk lokal, kepentingan publik
  25. Bukan penduduk lokal yang harus menggunakan fasilitas wisatawan
  26. Siapa juga yang mau jalan dari Pasteur-Sabuga-PVJ saja?
  27. Pembangunan TMB juga sama. Sejarahnya Dishub Pusat akan membagikan 100 unit bus
  28. Untuk mendapatkan itu maka dibangunlah TMB tanpa perencanaan jangka panjang
  29. Hasilnya, sempat mendapat demo penolakan oleh supir Angkot, rute tidak jelas (siapa yang mau pergi barat – timur saja?) orang pergi ke pusat kegiatan. Tidak ada rute ke arah utara
  30. Belum lagi pembangunan terminal yang bermasalah
  31. Masterplan transportasi publik Kota Bandung harus ada dan terintegrasi dengan dokumen RTRW
  32. Lagi, masterplan ini untuk menjamin perencanaan jangka panjang sistem transportasi di Kota Bandung
  33. Yah begitulah sedikit contoh kasus yang ada
  34. Pembangunan kota harus memiliki visi untuk kepentingan masyarakat umum jika tidak mau bergerak latah dan tanpa arah

Rabu, 06 Juni 2012

Pedagang Kaki Lima : Dibutuhkan tapi Dicampakkan..

Apa itu Pedagang Kaki Lima?


Dari hasil penelitian oleh Soedjana (1981) secara spesifik yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk dijual diatas trotoar atau tepi/di pinggir jalan, di sekitar pusat perbelanjaan/pertokoan, pasar, pusat rekreasi/hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap atau setengah menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.

Pada intinya adalah PKL merupakan sekelompok oarng yang melakukan kegiatan perdagangan di pinggir jalan. Keberadaan PKL berlokasi di sekitar atau dekat dengan kawasan fungsional, yang merupakan pusat kegiatan manusia.

Pedagang kaki Lima merupakan suatu kelengkapan kota – kota di seluruh dunia dari dahulu. Sebagai kelengkapan, pedagang kaki lima tidak mungkin dihindari atau ditiadakan. Yang harus dilakukan dalam menyikapi keberadaan PKL tersebut adalah melalui penataan, pembinaan, dan pengawasan. PKL memiliki fungsi ekonomi, sosial, dan budaya yang membentuk suatu kawasan perkotaan.

Dari segi ekonomi tentunya jelas dapat dilihat bahwa dengan adanya PKL, dapat diserapnya tenaga kerja yang dapat membantu pekerja tersebut dalam mendapatkan penghasilan. Dari segi sosial dapat dilihat jika kita rasakan bahwa keberadaan PKL dapat menghidupkan dan meramaikan suasana kota. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sebuah kota. Selain itu dalam segi budaya, PKL membantu suatu kota dalam menciptakan budayanya sendiri. Dapat diambil contoh di sekitar kampus misalnya, dengan adanya PKL di malam hari mahasiswa yang terpaksa berkegiatan di malam hari tidak perlu khawatir untuk tidak mendapatkan makanan. Sehingga kondisi tersebut merupakan kondisi yang saling menguntungkan antara PKL dan mahasiswa tersebut.

Dengan harga yang relatif murah, Pedagang Kaki Lima, kulier khususnya, menjadi pilihan bagi masyarakat luas. Dengan begini tidak dapat diragukan bahwa keberadaan PKL sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di sekitar kawasan fungsional, seperti sarana pendidikan, perkantoran, sarana olah raga, rekreasi, dan lain – lain.

Perda No. 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima


Dalam upayanya menciptakan ketertiban dan keamanan Kota bandung, maka disusunlah Peraturan daerah yang membahas mengenai keberadaan dan penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung. Perda ini masih bersifat sangat umum mengenai aturan ideal mengenai PKL. Ketentuan khusus, tata cara teknis pelaksanaan kegiatan akan diperjelas dalam Peraturan Walikota.

Maksud dari Perda ini adalah untuk mengatur, menata, dan membina PKL di daerah Kota Bandung. Sementara tujuan dari Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bandung yang aman, bersih, dan tertib, serta memantapkan Kota Bandung sebagai kota tujuan wisata.

Dalam rangka perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, Walikota membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa sektor dari instansi terkait. Wewenang dari Satuan Tugas Khusus tersebut secara umum diatur dalam pasal di Perda, diantaranya :
  1. Mengatur dan menata tempat, lokasi, waktu jenis, tanda, dan aksesoris jualan
  2. Menjadi fasilitator sumber pendanaan PKL
  3. Memberikan bantuan teknis/manajemen kepada PKL

Untuk melaksanakan tugasnya dalam menata, membina, dan mengawasi, Ketua Satuan Tugas Khusus tersebut dapat melibatkan unsur masyarakat dan/atau instansi terkait dengan seizin dan sepengetahuan Walikota. Seraca detail, uraian tugas dan tata kerja Satuan Tugas Khusus diatur dengan Peraturan Walikota.  

Pada Perda ini juga telah dilakukan klasifikasi mengenai PKL, yaitu berdasarkan komoditas dagangan,  waktu berdagang, serta bangunan tempat berdagang. Dengan begitu diharapkan penataan dan pembinaan dapat disesuaikan dengan kriteria dan klasifikasi PKL tersebut.

Dalam rangka penataan PKL, maka dibuatlah peraturan mengenai lokasi PKL yang dibagi ke dalam 3 zona sebagai berikut :
  1.  Zona merah        : Tidak boleh terdapat PKL. Wilayah zona merah adalah wilayah  sekitar tempat ibadah, rumah sakit, kelompok militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat lainnya yang telah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan.
  2. Zona Kuning       : Bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat. Seluruh pasar tumpah yang hanya boleh berdagang mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Pedagang kuliner boleh berdagang pada pukul 17.00-04.00 WIB. Zona kuning adalah wilayah di sekitar kanot Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  3. Zona Hijau          : Diperbolehkan berdagang bagi PKL. Wilayah zona hijau merupakan wilayah tertentuberdasarkan hasil relokasi, revitslisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival, serta konsep pujasera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai wilayah yang merupakan zona merah – kuning – hijau akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.

Dalam rangka pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima, dalam Perda ini juga diatur mengenai kewajiban PKL untuk memiliki Tanda Pengenal Berjualan yang diterbitkan oleh Walikota, yang didelegasikan kepada instansi yang berkaitan. Tanda Pengenal Berjualan ini diberikan untuk jangka waktu paling lama selama satu tahun, serta tidak dapat dipindahtangankan, dan dapat diperbaharui sepanjang lokasi berdagang PKL tersebut tidak dipergunakan/dikembalikan kepada fungsi semula.

Untuk dapat mengajukan pembuatan Tanda Pengenal Berjualan, setiap PKL harus dapat memenuhi syarat tertentu, diantaranya :
  1.  Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung
  2.  Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dengan sukarela dan tanpa ganti rugi apapun untuk dipindahkan setiap saat apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
PKL yang tidak memiliki Tanda Pengenal tidak diperbolehkan berjualan.


Selain kewajiban untuk membuat tanda Pengenal Berjualan tersebut, PKL juga memiliki hak dan kewajiban, serta beberapa larangan.
Hak PKL tersebut adalah :
1.       Mendapatkan pelayanan penerbitan Tanda Pengenal
2.       Mendapatkan penataan dan pembinaan
3.       Mendapatkan perlindungan
4.  Difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal

Sedangkan Kewajiban PKL adalah :
  1. Mematuhi perundang – undangan yang berlaku
  2. Memelihara kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan
  3. Menempatkan dan/atau menata barang dagangan dan peralatannya dengan tertib dan teratur serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum
  4. Mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran
  5. Menempati sendiri tempat berdagangnya sesuai peruntukannya
  6. Menyerahkan tempat berdagang tanpa menuntut ganti rugi berupa apapun, apabila sewaktu – waktu dibutuhkan Pemerintah Daerah
  7. Membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang - undangan

Opini Bebas


Menurut pendapat saya, upaya pembinaan, penataan dan pengawasan PKL yang diimplementasikan (baru sebatas) dalam pembuatan Perda ini merupakan langkah yang baik demi mengatur persebaran lokasi PKL. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan, diantaranya terutama pada poin yang saya beri BOLD.

Yang pertama tentunya adalah pendetailan Perda berupa Peraturan Walikota (Perwal). Jika dalam Perda hanya disebutkan peraturan secara umum, maka pada Perwal peraturan tersebut harus dibuat lebih spesifik yang tentunya disertai dengan kajian keilmuan yang komprehensif. Peraturan yang harus dibuat lebih detail tersebut antara lain :



  • Lokasi kawasan zonasi. Tentunya ini yang menjadi dasar dari kebijakan yang nantinya akan dilakukan. Daerah mana yang berstatus sebagai kawasan zona merah / kuning / hijau, di Kota Bandung tentunya. Sekali lagi kajian mengenai lokasi ini harus dipertimbangkan melalui berbagai aspek, baik keindahan, kesesuaian lingkungan, kedekatan kawasan dengan target pengunjung, dan lain – lain. Sehingga diharapkan lokasi akhir tersebut dapat menguntungkan para PKL, masyarakat konsumen, maupun hubungannya dengan keberlanjutan perencanaan suatu kota. Sekali lagi, kajian keilmuan yang komprehensif sangat dibutuhkan dalam tahap ini.

  • Satuan Tugas Khusus. Satuan tugas khusus ini memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan penataan, perencanaan, pengawasan, serta pembinaan PKL. Dengan demikian fungsi dari Satuan Tugas Khusus ini harus dioptimalkan karena mereka ini adalah ujung tombak dari program ini. Dalam Perda disebutkan bahwa Satuan Tugas ini merupakan tim yang terdiri dari berbagai sektor, baik Tata Ruang dan Cipta Karya, koperasi dan UKM, Bina Marga, dan lain – lain. Perlu juga suatu pengaturan timeline kegiatan per tahap mulai dari sosialisasi kegiatan hingga eksekusi relokasi PKL. Pemindahan PKL tidak dapat dilakukan dengan cepat dan praktis, diperlukan pendekatan agar para pedagang bersedia untuk dipindahkan dengan sukarela. Mengacu pada pemindahan PKL di Kota Solo, Pak Jokowi sang Walikota, mengundang PKL untuk makan malam di rumahnya hingga berpuluh – puluh kali sebelum akhirnya mereka bersedia untuk direlokasi. Perlibatan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Perda juga merupakan upaya yang baik, tetapi tetap perlu diperhatikan juga agar jangan sampai PKL diposisikan sebagai objek perencanaan kota. Keterlibatan ini dapat berlangsung dari praktisi akademisi, warga sekitar, komunitas, dan lain – lain. Perlibatan dalam kegiatan tersebut juga tentunya harus terintegrasi antara satu dengan yang lainnya. Perlibatan ini dapat berupa bantuan kajian mengenai lokasi yang sesuai, pembinaan PKL, serta pengawasan zona merah sebagai area terlarang bagi PKL.

  • Mengenai hak dan kewajiban. Hak yang dimiliki PKL tersebut merupakan hak yang harus dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kota, baik pada saat berjualan ataupun saat dilakukan relokasi atau perubahan kebijakan mengenai lokasi PKL. Jangan sampai PKL ini ditelantarkan dan mengalami ketidakjelasan dalam berdagang. Dalam hal ini fungsi pemerintah sebagai inisiator, koordinator, dan fasilitator menyangkut program relokasi harus dapat dijalankan.

  • Tanda Pengenal Berjualan. Menurut saya ini merupakan inovasi yang baik Berdasarkan informasi yang saya dapatkan hal ini bukan dimaksudkan agar PKL menjadi sektor ekonomi formal, dan dikenakan pajak. Namun Tanda Pengenal ini dilakukan untuk mendata kegiatan PKL agar terkontrol keberadaanya, tidak bertambah tanpa sepengetahuan dinas yang bersangkutan. Dengan adanya pengawasan juga, diharapkan praktik pungutan liar yang merugikan pedagang kaki lima dapat dicegah. (hal ini jika fungsi pengawalan berjalan dengan baik). Namun yang menjadi perhatian saya adalah persyaratan untuk mendapatkan Tanda Pengenal Berjualan yang kurang memihak kepada PKL. Syarat yang tertera adalah :
a.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung
Saya tidak setuju dengan aturan ini, karena hal ini adalah suatu diskriminasi berdasarkan daerah asal menurut saya. Saya membandingkan dengan para pencari kerja yang tentunya diperbolehkan untuk bekerja di luar daerah asalnya. Seharusnya kesempatan bekerja merupakan hak yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia di manapun mereka berada. Berdasarkan informasi tambahan yang saya dapatkan, kebanyakan PKL di Kota Bandung justru berasal dari luar Kota Bandung. Jika aturan ini ditetapkan maka, Pemerintah Kota Bandung harus memikirkan para PKL yang tidak memiliki KTP di Bandung.

b.   Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dengan sukarela dan tanpa ganti rugi apapun untuk dipindahkan setiap saat apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini lebih parah menurut saya. Jika dibaca dengan seksama terlihat bahwa posisi PKL di sini adalah sebagai pihak yang lemah, yang harus mengalami kegalauan karena sewaktu – waktu harus dipindahkan (baca : digusur) tanpa perlawanan.  Agar lebih jelas sebaiknya ditambahkan keterangan yang menyebutkan bahwa : Pemerintah Daerah (melalui Satgas khusus) bertanggung jawab dalam proses pemindahan dari mulai sosialisasi, pembinaan, hingga eksekusi relokasi, sesuai dengan hak yang dimiliki PKL.

Pada akhirnya pembinaan dan penataan PKL ini harus memperhatikan kembali tujuan dasar dari kebijakan, yaitu dapat menciptakan suasana Kota Bandung yang bersih, indah, rapi, nyaman. Tentunya hal ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kegiatan ekonomi masyarakat, dalam hal ini Pedagang Kaki Lima.

Sabtu, 24 Maret 2012

Planolapan

Ridzki Januar Akbar
-3 years to write, 3 minutes to sing-

Ku rasakan hati ini
Penuh semangat tuk hadapi
Semua tantangan yang ada di hadapan ku berdiri

Ku percaya ku tak sendiri
Kau slalu ada tuk berbagi
Kita kan berkarya memberi warna pada dunia

Bersama kita
Tlah alami tawa dan air mata
Takkan terasa
Tetes keringat tuk gapai asa

Kawan
Tetap genggam tanganku
Lalui semua panjang jalan berliku
Mengejar semua mimpi - mimpi

Ingat semua
Waktu yang terlewati bersama
Tegarkan hati ini dalam satu kebersamaan

Kupercaya ku tak sendiri
Kau yakinkan ku trus berlari
Ikuti suara hati denganmu ku takkan berhenti


Bersama kita
Tlah alami tawa dan air mata
Takkan terasa
Tetes keringat tuk gapai asa

Kawan
Tetap genggam tanganku
Lalui semua panjang jalan berliku
Mengejar semua mimpi - mimpi

Ingat semua
Waktu yang terlewati bersama
Tegarkan hati ini dalam satu kebersamaan

Tegarkan hati ini dalam satu kebersamaan
Tegarkan hati ini dalam satu kebersamaan

Planolapan..

Senin, 23 Januari 2012

Pejalan Kaki

Akhir - akhir ini media dan masyarakat sedang diapanaskan dan agak dibuat geram dengan peristiwa kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi kendaraan bermotor. Kecelakaan tersebut merenggut 9 nyawa korban dan melukai 4 korban lainnya.

Kalau mau ceritanya silakan liat di website2 berita, tapi intinya mobil dengan kecepatan tinggi yang dikendarai oleh pengemudi mabuk oleng ke trotoar dan menyeruduk kelompok orang yang sedang jalan di trotoar.

Saya jadi tergelitik untuk menulis keprihatinan saya mengenai kehidupan berlalu lintas di negara kita tercinta ini.

Kata salah satu dosen saya, berlalu lintas di Indonesia ini memiliki prinsip : "siapa berani, dia yang duluan.."
Dan saya pikir, hmm.. bener juga..

yang paling kelihatan sih antara pejalan kaki dengan pengemudi kendaraan. Coba aja lihat kalo lagi di angkot, atau kalo lagi jalan kaki, atau ketika kita jadi pengemudi kendaraan tersebut. Kalo ada orang yang nyeberang jalan, pasti pengemudi kendaraan nambah kecepatan sebelum orang yang mau nyeberang berdiri di depan jalurnya. Makanya si pejalan kaki harus berdiri sedikit di jalur mobil, sambil minta jalan, kalo mau nyeberang jalan (baca : harus berani)

Walaupun pastinya kondisi di atas gak semua (tapi bisa dibilang ini adalah budaya Indonesia pada umumnya)

Sangat berbeda kondisinya di negara barat yang banyak dibilang orang lebih individualis atau memikirkan dirinya sendiri, Canada. Kebetulan waktu saya tinggal di sana saya jadi pejalan kaki, maklum gak punya kendaraan pribadi. Jadi pejalan kaki di negara itu sangat nyaman dan sangat dihargai oleh pengemudi kendaraan. Bayangin aja, kalau kita mau nyeberang jalan mereka tanpa diminta akan berhenti untuk memberi kesempatan pejalan kaki ini untuk menyeberang jalan.

Bahkan waktu itu saya pernah sedang jalan di trotoar, dan saya hendak menyeberang jalan. Sekitar 2 m sebelum saya sampai di perempatan, mobil yang mau lewat sengaja berhenti untuk ngasih kesempatan saya buat nyeberang. Wah baik banget saya pikir, padahal itu masih jauh, sekitar 3-4 langkah lagi menuju perempatan. Karena saya gak terbiasa (baca: bisi diklakson) akhirnya malah saya yang sedikit berlari menuju perempatan biar pengemudi itu gak nunggu lama waktu saya nyeberang.

Terus, saya pernah lihat situasi menarik. Waktu itu mobil hostmom saya mau keluar dari parkiran. Di depan itu ada pejalan kaki mau lewat lalu hostmom saya (pengemudi mobil) dan pejalan kaki itu malah berlomba2 ngasih jalan duluan dengan bahasa isyarat. kira - kira begini :

Pengemudi : You go ahead..
Pejalan : No, You go ahead.
Pengemudi : No, you..
Pejalan : ok! (baru dia lewat, setelah dia lewat mobil kita keluar parkiran)

Wow, di negara yang banyak disebut sebagai negara liberalis dengan warga yang individualis, tapi prinsip saling menghargai tetap dijunjung tinggi..

Sebagai warga dari negara yang dikenal dengan kerja sama, gotong royong, dan saling menghargai sesama warga saya merasa malu juga dalam hati, apakah saya sudah seperti itu dalam menghargai pejalan kaki kalau sedang naik motor.. hmmm..

Mulai dari sana, kalau naik motor saya mulai mencoba memberi jalan ketika ada yang hendak menyeberang jalan. berhenti tanpa diminta, walau ekspresi penyeberangnya jadi "apasih? sana duluan, klo lu udah lewat gw baru nyeberang nih.!!" haha...

Nah sekarang saya mikirnya gini, nih gw udah punya kendaraan dan mereka yang jalan kaki mungkin gak punya kendaraan, kondisi kita lebih nyaman, jadi ya gak ada salahnya lah gw mengalah ke pejalan yang kondisinya lebih gak enak dari gw..

Lagian di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas menekankan prioritas bagi pejalan kaki:

Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Jadi, ayo kita sebagai pengendara kendaraan lebih menghargai sesama pengguna lalu lintas terutama pejalan kaki, biar kehidupan berlalu lintas kita lebih nyaman minimal untuk kita dan si pejalan kaki itu.

Sabtu, 24 September 2011

In My Life, I've Loved Them All

In My Life

Words & Music by John Lennon/Paul McCartney

There are places I remember
In my life, though some have changed
Some forever not for better
Some have gone and some remain

All these places had their moments
With lovers and friends
I still can recall
Some are dead and some are living
In my life I've loved them all

But of all these friends and lovers
there is no one compares with you
And these memories lose their meaning
When I think of love as something new

Though I know I'll never lose affection
For people and things that went before
I know I'll often stop and think about them
In my life I'll love you more

Though I know I'll never lose affection
For people and things that went before
I know I'll often stop and think about them
In my life I'll love you more
In my life I'll love you more

*Good song to listen while recalling every single moment I spend with family, friends, and all people I love.
"in my life, I've loved them all"

Jumat, 16 September 2011

Quotes Abis Nonton Kick Andy

Ujian kesetiaan terberat bukan datang di saat orang yang kita sayangi pergi meninggalkan kita.
Namun, ujian kesetiaan terberat datang di saat kita menyadari bahwa orang yang kita sayangi memiliki ketidaksempurnaan di mata kita.

RJA

Kamis, 08 September 2011

Best Music Scene in the Movie

5. Stop Crying Your Heart Out - The Butterfly Effect
Film The Butterfly Effect ini bercerita tentang seseorang yang suka nulis diary, dan lewat diary nya itu dia bisa kembali ke masa lalu. Kondisi dia saat ini ga buat dia puas, jadi dia memutuskan untuk balik ke masa lalu untuk memperbaiki moment kecil yang bisa berpengaruh besar di masa depan. Pesen film ini bagus banget! Hal kecil yang kita lakukan saat ini akan berpengaruh besar untuk hidup kita di masa depan.
Lagu "Stop Crying Your Heart Out" dari Oasis ini muncul di akhir film di saat Ashton Kutcher (pemeran utamanya) sudah yakin kalau dia ga akan kembali ke masa lalu dan membakar semua diary nya. Itu big deal banget buat Ashton (gw lupa namanya di film) krn diary nya itu yang mengingatkan dia ke masa lalunya. Lagunya pas banget di sana!!

4. Don't Write Me Off - Music and Lyric
Music and Lyrics adalah film drama comedy yang mengisahkan musisi jaman dulu (Hugh Grant) yang sekarang masih dibayang - bayangi sama ketenarannya waktu dia masih terkenal. Dia pencipta lagu, tapi ga jago nulis lirik. Waktu ada penyanyi masa kini yang minta dia buat lagu, dia akhirnya ketemu sama cewe (Drew Barrymore) yang sebenernya adalah tukang nyiram tanamannya. Akhirnya mereka berdua berkolaborasi buat lagu dan liriknya. Tapi prosesnya diwarnai sama banyak peristiwa lucu, romantis, sampe konflik. Film bagus pokoknya, terutama buat couple yang sama2 interested sama musik, hehehe..
Don't Write Me Off dinyanyiin sama Hugh di konsernya. Waktu itu karena berselisih pendapat dan paham, Hugh dan Drew pundung2an. Tapi di konsernya, Drew datang jadi penonton. Nah waktu Hugh mau nyanyi, MC nya bilang lagu yang bakal dibawain adalah lagu karangan Hugh. Si Drew kecewa karena dia pikir itu adalah lagu karangannya juga tapi namanya ga disebut. Ternyata itu bukan lagu yang dikira Drew. Lagu itu emang buatannya Hugh sendiri, surprise buat Drew karena liriknya nyeritain hubungan Hugh dan Drew sendiri. Liriknya lucu. Akhirnya Drew Barrymore gak jadi marah deh.. hehe

3. Finale B - Rent
Ini lagu dari film Rent. Film yang bercerita tentang suatu kelompok yang udah seperti keluarga sendiri. Kelompok itu melewati permasalahan hidup yang rumit dan berliku. Ini film musikal, yang diangkat dari drama musikal Broadway. Lagu yang terkenal dari film ini adalah "Seasons of Love".
Kali ini saya lebih memilih Finale B sebagai scene terbaik, di scene itu diceritakan salah satu anggota kelompoknya (cewe) dalam keadaan sekarat, dia dan pacarnya saling nyatain gitu kalo mereka saling suka sebenernya. Nah akhirnya si cewe menghembuskan nafas terakhir. semua udah pada sedih gitu kan. Eh,, ga lama dia bangun lagi n bilang kalo ini bukan saatnya dia untuk pergi. Dan akhirnya karena ini film musikal, semua pemerannya nyanyi deh lagu ini. Pesen dari lagu ini adalah (menurut saya) Express your love to someone before she/he leave you. The way you express it can be with words, but the more important way is how you treat her/him well.

2. This Time - August Rush
August Rush adalah film yang bertema musik, beda kan sama film musikal. Jadi ceritanya ada pemain band (Louis) dan pemain cello orkestra (Lyla) yang bertemu sekali dan akhirnya berada dalam situasi 'one night stand'. Nah setelah pagi Louis bilang ke Lyla untuk temuin dia di Taman. Lyla yang waktu itu mau pergi jauh dilarang pergi sama bapaknya. Akhirnya saat itu mereka ga pernah ketemu. Lyla akhirnya hamil dan waktu melahirkan bapaknya bilang kalo bayinya keguguran, padahal ga. Anaknya ini yang namanya August Rush, yang punya talent luar biasa di bidang musik. Di tengah kegalauannya akhirnya Lyla dan Louis berusaha dengan cara apapun untuk saling ketemu dan mencari tahu kabar August apakah masih hidup atau udah mati beneran. August Rush lewat bakat musiknya yang oke banget akhirnya mempertemukan kedua orang tua mereka.
Lagu ini yang dinyanyiin Louis ada di scene waktu Louis dan Lyla sama2 lagi galau pengen ketemu tapi mereka sendiri ga tau keberadaan pasangan masing2. Lagunya sangat emosional lah pas banget sama cerita saat itu. Sangat mewakili perasaan mereka berdua. Tonton sendiri aja n rasain feelnya.. hahaha....

1. I don't Wanna Miss a Thing - Armageddon
Siapa yang ga tau film ini? Film tentang meteor yang mengarah ke bumi. nasa membutuhkan pengebor minyak untuk ngebor meteor itu yang akhirnya bakal ditanam bom nuklir. Biar akhirnya meteeor itu berbelok arah ga mengarah ke bumi lagi. Nah, akhirnya Bruce Willis, Ben Afleck, dkk sebagai pengebor minyak diterbangkan ke luar angkasa untuk menjalankan misi tersebut. Banyak pesen bagus yang ada dalam film ini. Bagus banget, sulit diceritakan lewat tulisan, mending nonton sendiri aja.
nah lagu dari Aerosmith ini ada dua kali di film ini. Yang pertama waktu Ben dan Liv pacaran terakhir sebelum Ben berangkat ke luar angkasa. Satu lagi waktu di akhir film, waktu akhirnya Ben dan Liv nikah. Nah pas nikah ini ada foto Bruce Willis dan temen2nya yang meninggal di misi itu dipajang, sweet bgt dah, liat pengorbanan Bruce Willis demi kebahagiaan Liv Tyler dan Ben Afleck.
In the end I think, I don't Wanna Miss a Thing is still the best music scene..
Enjoy!!